Nukilan.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai dilaksanakan di Kota Subulussalam, mulai 11 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Penyekatan kembali diberlakukan di pos timbangan Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Minggu mengatakan seluruh kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Subulussalam akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan beberapa dokumen untuk dapat melintas.
Pengendara mobil maupun sepeda motor yang ingin menuju Kota Subulussalam dari arah Sumatera Utara, akan diminta menunjukkan sertifikat vaksin atau surat hasil pemeriksaan tes Swab Antigen atau surat bebas COVID-19.
“Seluruh kendaraan yang masuk Subulussalam diperiksa sertifikat vaksin, atau kalo tidak bawa itu mereka harus bawa surat bebas COVID,” kata AKBP Qori Wicaksono.
Dikatakan Kapolres, pemeriksaan ini dilakukan secara ketat dalam rangka menekan laju peningkatan kasus positif COVID-19 di Indonesia yang sudah masuk ke dalam kategori memprihatinkan.
“Kalau tidak bawa kami secara tegas tidak memperbolehkan masuk wilayah Subulussalam,” ujar kapolres.
Syarat dokumen sertifikat vaksin maupun hasil tes usap antigen COVID-19 ini, kata AKBP Qori Wicaksono hanya menyasar kepada pengendara yang ingin masuk ke wilayah Kota Subulussalam saja.
Ditambahkan AKBP Qori Wicaksono petugas yang diturunkan untuk melaksanakan penyekatan di Pos Timbangan Jontor terdiri dari personel Polres Subulussalam, Kodim 0118/Subulussalam, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD dan RSUD Kota Subulussalam.
“Nanti akan dilakukan juga Swab Antigen secara random atau acak. Pengendara atau pelintas yang masuk saja yang akan diperiksa,” tutur AKBP Qori Wicaksono.
Hari pertama penyekatan PPKM darurat di Pos Timbangan Jontor, belum ada kendaraan yang disuruh balik arah. Petugas di lapangan mencatat, rata-rata pengendara yang melintas membekali diri dengan surat sertifikat vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.[]