NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh serta anggota DPR dan DPD RI asal Aceh sepakat menempuh jalur non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa empat pulau yang kini masuk wilayah administratif Sumatera Utara.
Keempat pulau yang disengketakan yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sengketa mencuat usai keputusan Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan bahwa pulau-pulau itu adalah milik Aceh dan harus dipertahankan. Sikap ini disampaikan dalam rapat bersama yang melibatkan DPR Aceh, Forbes DPR-DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, serta sejumlah ulama dan akademisi di Banda Aceh pada Jumat (13/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, disepakati tiga langkah penyelesaian: pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis. Pemerintah Aceh juga telah mengirim surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, memuat dasar historis, geografis, dan demografis untuk memperkuat klaim atas pulau-pulau tersebut.
Mualem menegaskan bahwa Aceh tidak akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebaliknya, ia akan mengikuti rapat bersama Mendagri pada 18 Juni mendatang. Jika jalur ini tak membuahkan hasil, langkah selanjutnya adalah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Itu langkah terakhir (bertemu Presiden), Insya Allah, itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insya Allah kita doakan bersama,” ujar Mualem.
Sementara itu, Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh, TA Khalid, menyatakan bahwa Aceh memiliki bukti kuat atas klaim kepemilikan dan tetap berpegang pada jalur non-litigasi. Ia juga menegaskan bahwa Aceh menolak tawaran kerja sama pengelolaan bersama yang sempat dilontarkan pihak Sumatera Utara.
Sengketa atas empat pulau di perairan Aceh Singkil ini telah berlangsung lama, dengan klaim tumpang tindih antara Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah Aceh kini berharap ada koreksi dari pemerintah pusat atas keputusan yang dinilai merugikan Aceh secara historis dan teritorial.
Editor: AKil