Status Blang Padang Belum Jelas, Ikram: Jangan Dibiarkan Menggantung

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Status kepemilikan lahan Blang Padang, lapangan ikonik yang terletak di jantung Kota Banda Aceh, hingga kini masih menjadi teka-teki. Meski telah berulang kali disuarakan sebagai tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya Baiturrahman, kawasan tersebut belum memiliki kejelasan hukum di mata negara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa Blang Padang belum tercatat secara resmi dalam data pertanahan nasional. Artinya, lahan tersebut belum bersertifikat, meski telah lama dimanfaatkan oleh institusi militer.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Aceh melalui Gubernur Achmad Marzuki telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo pada 17 Juni 2025. Dalam surat itu, Pemerintah Aceh meminta agar tanah Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf dan difasilitasi proses sertifikasi serta penetapan nazir, yakni pengelola wakaf, atas nama Masjid Raya Baiturrahman.

Langkah tersebut tidak dilakukan tanpa dasar. Pemerintah Aceh menyertakan dokumen sejarah, termasuk peta Belanda abad ke-19 dan rujukan dalam buku De Atjehers karya Van Langen, yang menyebut Blang Padang sebagai bagian dari wilayah wakaf Kesultanan Aceh.

Namun hingga berita ini diturunkan pada akhir Juli 2025, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun Kementerian ATR/BPN. Ketidakpastian ini menimbulkan kekecewaan, terutama di kalangan masyarakat sipil dan pengamat kebijakan publik.

Pengamat kebijakan publik, M. Ikram Al Ghifari, menilai lambatnya respons dari pemerintah pusat mencerminkan rendahnya perhatian terhadap penyelesaian masalah agraria historis di daerah.

“Pertanyaannya sederhana: sampai kapan status Blang Padang terus dibiarkan menggantung? Surat Pemerintah Aceh sudah jelas, lengkap dengan dasar hukum dan sejarah. Sekarang tinggal menunggu respons dari pemerintah pusat,” kata Ikram kepada Nukilan.id, Senin (21/7/2025).

Menurut Ikram, ketidakjelasan status Blang Padang justru berisiko memperpanjang ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menyelesaikan konflik agraria yang bersentuhan dengan warisan sejarah.

“Presiden harus segera memberi arahan yang jelas. Jangan biarkan proses ini kabur tanpa kepastian hukum. Masyarakat Aceh menunggu, bukan sekadar janji, tapi tindakan konkret,” ujarnya.

Ikram juga menyarankan agar pemerintah pusat segera membentuk tim verifikasi lintas sektor—melibatkan pemerintah daerah, BPN, unsur ulama, dan lembaga arsip nasional—untuk menelaah kembali status lahan tersebut secara historis dan yuridis.

“Jika pusat ingin menjaga kepercayaan publik di daerah, maka langkah pertama adalah dengan menghormati aspirasi resmi yang diajukan lewat jalur konstitusional,” tambahnya.

Di tengah polemik ini, Kodam Iskandar Muda sebagai institusi militer yang selama ini mengelola kawasan Blang Padang, menyatakan kesiapan mereka untuk menyerahkan lahan tersebut jika terbukti secara hukum bukan merupakan aset militer.

Sikap terbuka itu dinilai sebagai angin segar dalam proses penyelesaian yang berkeadilan. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti sinyal positif tersebut.

Bagi masyarakat Aceh, Blang Padang bukan sekadar sebidang tanah lapang. Ia adalah ruang sejarah, tempat rakyat berkumpul, memperingati, bahkan beribadah. Di masa lalu, lapangan ini menjadi tempat Sultan Iskandar Muda menggelar upacara adat dan keagamaan.

Kini, ketika legalitasnya dipertanyakan, masyarakat hanya menuntut satu hal: kepastian hukum yang adil dan berpihak pada sejarah serta hak publik.

“Surat telah dikirim, dasar hukum telah disiapkan. Kini giliran negara menjawab,” pungkas Ikram. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News