NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Polisi akhirnya membekuk MA (34), pria asal Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang kerap meresahkan warga.
MA diketahui mengincar perempuan sebagai sasaran utama aksinya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang menjadi korban.
“Kedua korban menjelaskan ciri-ciri pelaku dan akhirnya mengerucut ke tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Dua Korban Menjadi Petunjuk Awal
Dua laporan korban menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Korban pertama, Nuraini (27), warga Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat, menjadi korban begal saat hendak membayar cicilan sepeda motor di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Sineubok Barat, Kecamatan Idi Timur, pada 12 Maret 2025.
Dalam kejadian itu, Nuraini kehilangan dompet berisi uang tunai Rp1.200.000 serta sejumlah dokumen penting.
Tiga hari berselang, pada 15 Maret 2025, Hayatul Rizkina (25), warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, diserang di jalan saat pulang dari pasar Idi Rayeuk. Ia kehilangan dompet berisi uang Rp600.000, satu unit handphone Vivo Y27, dan dokumen penting lainnya.
Pelacakan Melalui Handphone
Polisi kemudian menemukan salah satu handphone korban di tangan seorang warga berinisial YA di Kecamatan Peureulak. Dari pemeriksaan terhadap YA, terungkap bahwa handphone tersebut dibeli dari MA.
“Dari YA inilah kita ketahui siapa yang menjual handphone korban padanya. Akhirnya kita tangkap pelaku,” kata Adi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit handphone serta dua sepeda motor yang diduga digunakan MA saat beraksi.
Kepada polisi, MA mengaku sudah enam kali melakukan aksi begal di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Semuanya dengan korban perempuan.
Diancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur pun mengimbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, untuk lebih berhati-hati di jalanan.
“Kami imbau pengendara jangan meletakkan handphone yang mudah diambil para begal,” pungkas Adi.
Editor: Akil