Spanduk Penolakan Perpanjangan SK Pj Gubernur Aceh Terpasang di Banda Aceh

Share

Nukilan.id – Aksi penolakan terhadap perpanjangan Surat Keputusan Penjabat (SK) Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki semakin mencuat. Spanduk bertuliskan tuntutan penolakan tersebut terpampang di beberapa lokasi strategis di Kota Banda Aceh.

Salah satu spanduk yang menarik perhatian adalah yang terpasang di pagar depan Kantor Gubernur Aceh, yang terletak di Jalan Teuku Nyak Arief, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Spanduk tersebut berisi tulisan yang menggambarkan penolakan tegas terhadap keputusan pemerintah Republik Indonesia untuk memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

“Kami Rakyat Aceh Bansigom Donya Menolak Pemerintah Republik Indonesia Memperpanjang SK Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh Jika Memang Pemerintah RI Tidak Mendengar Masyarakaat Aceh Maka Kantor Ini Akan Kami Segel,” demikian isi spanduk tersebut.

Tak hanya di Kantor Gubernur Aceh, spanduk penolakan juga terpasang di atas terowongan depan Matahari Mall, yang terletak di Jalan T. Hasan Dek, Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Spanduk tersebut membawa tulisan yang sama-sama menolak perpanjangan SK Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, namun kali ini dikaitkan dengan tuntutan masyarakat Kota Banda Aceh.

“Masyarakat Kota Banda Aceh Meminta Presiden RI Untuk Tidak Melanjutkan SK Pj Gubernur Aceh,” demikian tertulis dengan jelas pada spanduk tersebut.

Sikap penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki juga disuarakan oleh Sekretaris Jenderal Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM), Rifqi Nyak Wang. Dalam pernyataannya, pihaknya dengan tegas menyatakan penolakan perpanjangan SK Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

“Dalam menjalankan janji perdamaian Perang Aceh dari tahun 1976 hingga 2005, Presiden Jokowi harus memenuhinya dengan menempatkan seorang putra Aceh sebagai Pj Gubernur,” tegas Rifqi saat dihubungi Nukilan, Rabu (5/7/2023).

Menurut Rifqi, kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh berdasarkan Undang-Undang, sangat penting bagi pemerintah pusat untuk mengangkat seorang Pj Gubernur Aceh yang merupakan putra terbaik Aceh. Hal ini diyakini dapat membantu implementasi kesepakatan dan kesepahaman MoU Helsinki secara menyeluruh.

Dengan beredarnya spanduk-spanduk penolakan tersebut, dukungan terhadap tuntutan penunjukan Pj Gubernur Aceh yang berasal dari putra terbaik Aceh semakin menguat. Hal ini menjadi perhatian publik yang mengikuti perkembangan politik di Aceh dengan seksama. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News