NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan. Pada Kamis, 13 November 2025, lembaga tersebut menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan Hak Perempuan di Takengon.
Perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, hingga perlakuan yang melanggar hak asasi manusia. Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghadirkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dasar hukum yang lebih komprehensif untuk menjamin pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak perempuan di Aceh.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPPPA Aceh mengupayakan agar pemahaman mengenai qanun tersebut semakin meluas. Adapun tujuan utama kegiatan mencakup:
-
Menyebarluaskan informasi mengenai substansi Qanun Nomor 4 Tahun 2025 kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
-
Meningkatkan pemahaman publik tentang hak-hak perempuan yang dijamin dalam regulasi tersebut.
-
Mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam pencegahan serta penanganan pelanggaran hak perempuan.
-
Memperkuat landasan hukum bagi perempuan korban pelanggaran untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan hak perempuan di Aceh.



