Tuesday, April 30, 2024

Soal Kuota Perempuan 30%, Bacaleg Aceh Besar: Yang Betul Total Milik Perempuan

Nukilan.id – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Aceh Besar yang juga bakal Calon Legislatif Perempuan di Aceh Besar, Hj Rida Ariani, AMK pesimis sistem kuota perempuan 30 persen bisa mencapai target keterwakilan perempuan di parlemen, sebab aturan yang dibuat lemah dan tidak berpihak perempuan, sehingga perlu aturan pasti agar keterwakilan perempuan benar-benar terisi.

“Kuota perempuan seharusnya menjadi wajib 30% yang duduk, bukan peluang 30% tetapi kmeudian “jatah” itu boleh diambil kaum laki-laki,” kata Rida Ariani dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan, Jum’at (12/5/2024).

Menurut Rida, Pasal 8 Ayat 1 tentang penghitungan kuota 30 persen dibulatkan kebawah, atau sebelumnya di bulatkan keatas, pengaruhnya kecil. Seharusnya yang dibahas adalah bagaimana 30 persen kuota perempuan adalah hak perempuan di kursi parlemen, yang artinya bila kursi tidak terpenuhi maka jatah kursinya ikut dikosongkan.

“Harusnya 30 persen untuk perempuan, bila suara tidak mencukupi, maka jatah ikut kosong,” ujarnya.

Menurut Rida, 30 persen kursi jatah perempuan itu penting. Agar partai juga akan memastikan potensi caleg perempuan yang diusung.

“Saya pikir substansi jatah kursi perempuan haruslah perempuan, agar keinginan keterwakilan perempuan bisa betul-betul diterapkan. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img