Soal Kasus Dugaan Penipuan Beras, Kuasa Hukum: Ada Upaya Memutarbalikkan Fakta

Share

Nukilan.id – Penasehat Hukum Tersangka Firza Amelia dan Nurdahri Razali, Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual-beli beras yang terjadi di kilang padi Milik M. Noer, yang berada dijalan Medan – Banda Aceh, Km. 324 Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara menyatakan bahwa pihaknya merasa perkara tersebut sarat dengan kejanggalan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari laporan M.Noer yang merupakan mitra bisnis para tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : L.P.B/23/III/2021/YAN.2.5/SPK/RES AUT/PA Tanggal , 08 Maret 2021 yang mana saat ini telah memasuki babak baru.

Pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 dikejari Aceh Utara, dilaksanakan Tahap II yakni penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Aceh/Kejati Aceh kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon. Dan hingga hari ini perkara tersebut sedang menunggu pelimpahan dari Kejari Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon guna dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Menurut Kasibun, Para Tersangka bersama dengan pelapor adalah rekanan bisnis sejak tahun 2019 dan sama-sama tergabung dalam satu organisasi yaitu Persatuan Pengusaha Kilang Padi (PERPADI) Aceh. Namun pada bulan Februari 2021 terjadi keterlambatan pembayaran dari Tersangka kepada Pelapor yang kemudian dijadikan dasar untuk membuat laporan di Polda Aceh.

“Menurut kami sangatlah patut secara hukum dianggap bahwa perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 378 jo. Pasal 372 KUHPidana, dikarenakan hubungan bisnis jual beli beras antara pelapor dan terlapor selama ini terjadi secara lisan, saling memahami, saling percaya, saling membutuhkan, saling menguntungkan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Kasibun, justru pelaporlah yang sebenarnya telah melakukan upaya penipuan dan penggelapan kepada Tersangka dengan cara mengoplos kualitas beras yang dikirim dari Aceh Utara kepada Tersangka di Deli Serdang Sumatera Utara, pada medio bulan Desember 2020 sampai Februari 2021 dalam 3 tahap. Maka menurutnya disinilah ada dugaan pemutarbalikkan fakta.

“Faktanya Pelapor lah sebelumnya telah mengoplos beras dengan cara mengirimkan beras yang kualitas dibawah standar kepada klien kami, itu saja sebenarnya sudah masuk ke penipuan kerena Pelapor telah ingkar dari perjanjian awal,” ungkapnya.

Dan menurut Kasibun, hal itu pula telah mengakibatkan kerugian materil bagi Tersangka, yang kemudian juga berbuntut kepada timbulnya laporan hukum dari konsumen kepada Aparat Penegak Hukum di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Klien kami malah telah lebih dulu dirugikan secara materil dan immateril, yakni dengan adanya laporan para konsumen kepada penegak hukum di Medan,” terangnya.

Sementara itu, Penasehan Hukum Tersangka lainnya, Faisal Qasim SH MH mengatakan, bahwa tim kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan hukum secara terukur dan juga akan berupaya membongkar fakta-fakta sebenarnya dari kasus ini, sehingga nantinya mereka berharap agar kasus ini bisa terang-benderang dan jelas siapa sebenarnya yang menjadi korban dan siapa sebenarnya yang menjadi pelaku dalam perkara ini.

“Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan dan berjuang demi terungkapnya fakta-fakta sebenarnya dalam perkara ini. Biar terang dan tidak ada fakta-fakta yang ditutup-tutupi, sehingga nanti akan jelas siapa sebenarnya yang jadi korban dalam perkara ini,” pungkas Faisal Qasim. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News