Siswi SMA di Aceh Selatan Diduga Dieksploitasi Jadi PSK, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Share

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang siswi SMA di Aceh Selatan terungkap setelah polisi menciduk seorang perempuan dalam perkara narkoba. Tiga orang kini telah ditahan oleh kepolisian.

Pengungkapan kasus bermula saat personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap RS (40) pada Sabtu (19/7/2025). Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan bukti praktik prostitusi dari ponsel milik RS.

“Setelah diperiksa akhirnya ketahui RS diduga sebagai muncikari. Personel Satresnarkoba menemukan bukti praktik prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Korban diketahui berinisial N (17), siswi SMA kelas X yang diduga telah dijadikan pekerja seks komersial. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Dalam pengembangan kasus, polisi kembali menangkap dua orang lainnya, yaitu NN (27), yang berperan mengantar korban, serta NI (35), yang disebut sebagai pemesan jasa korban.

Ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Aceh Selatan. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” kata Narsyah.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya. Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” pungkas Narsyah.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News