Nukilan.id – Pengacara Nasional, Dr. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, Ph.D tiba di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa(19/10/2021).
Kedatangannya itu untuk melakukan persidangan atas penetapan 4 tersangka kasus penipuan pejualan emas oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, Kamis (22/7/2021) lalu.
Razman Arif tiba di Pengadilan Negeri pukul 10.00 WIB dan mulai masuk ruang sidang 10.20 WIB di Aula ruang sidang PN Banda Aceh.
Salah satu dari 4 tersangka yang di tetapkan oleh Dit Reskrimsus Polda Aceh merupakan klien dari Razman Arif Nasution yang berinisial S yang merupakan pemilik Toko Emasnya di Pasar Aceh.
Hari ini mulai dilanjutkan kembali persidangan atas penetapan S sebagai tersangka.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka empat orang dalam kasus dugaan penipuan penjualan emas yang mengurangi kadar emasnya,” pungkasnya.
Reporter: Irfan













