NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, dengan anggaran Rp790,9 juta. Sidang perdana berlangsung pada Senin (7/7) dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Saptika Handhini serta didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah sebagai hakim anggota, memimpin jalannya persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum Ulli Herman dan Rico Sukrevi dari Kejaksaan Negeri Simeulue membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yaitu Jamal Abdi selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue, Firdaus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Novizal selaku anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada dinas yang sama.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2021, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue mengelola anggaran sebesar Rp790,9 juta untuk pengadaan alat olahraga. Anggaran tersebut digunakan untuk membeli berbagai alat olahraga seperti bola voli, net voli, bola kaki, kaos atau kostum olahraga, net bulu tangkis, dan lain-lain.
Menurut JPU, para terdakwa membagi anggaran tersebut ke dalam beberapa paket pekerjaan guna menghindari pelelangan terbuka atau tender proyek. Mereka kemudian mencari perusahaan pelaksana pengadaan dan mengerjakannya sendiri dengan imbalan 2,5 persen dari masing-masing anggaran per paketnya.
“Dalam pelaksanaannya, para terdakwa tidak mengerjakan pengadaan tersebut. Para terdakwa membuat dokumen pekerjaan seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen dan kemudian mencairkan anggaran pengadaan 100 persen,” ungkap JPU dalam persidangan.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp609 juta lebih. Kerugian tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Perbuatan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Editor: Akil