Thursday, March 28, 2024

Setelah Transisi, Aceh Dititip Pada Siapa?

*Raihal Fajri

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akan mengakhiri masa tugasnya pada 5 Juli 2022 mendatang. Ada sejumlah nama yang muncul dan tentu saja titipan pertanyaan dan harapan masyarakat Aceh di dalamnya. Meskipun dua tahun setengah, bukan waktu yang lama jika dibandingkan periode gubernur terpilih.

Ada beberapa nama yang mucul untuk menjadi Pj Gubernur Aceh dan itu perlu ditelusuri apa istimewaannya dan bagaimana nasib Aceh di tangan penjabat tersebut.

Hal itu, tentu saja dimulai dari apa harapan masyarakat Aceh yang kemudian mimpi besar bisa dititipkan pada sosok yang namanya muncul di publik. Sehingga nasib Aceh akan bisa divisualkan dalam masa transisi ini.

Pertama, yang mesti ditelaah adalah dokumen Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun 2023-2026 dan yang kedua adalah dokumen Arah Target Pembangunan Nasional. Dokumen ini memuat setidaknya latar belakang, gambaran umum demografi, luas dan batas wilayah, pengembangan wilayah serta fokus pembangunan Aceh dalam masa transisi tersebut. Selain itu juga ada gambaran keuangan Aceh, permasalahan dan isu-isu strategis, tujuan dan strategi pembangunan hingga kebijakan dan kerangka pendanaan.

Dokumen ini mengamanahkan kepemimpinan transisi nantinya harus mampu menyelesaikan hal-hal terkait dengan pengentasan kemiskinan yang termuat dalam target indikator makro nasional tahun 2020-2024 diharapkan turun menjadi 6,5-7,0 persen dan 4,0-4,6 persen pada tahun 2024. Secara spesifik dokumen RPJP Aceh 2012-2032 diharapkan Aceh dapat diarahkan pada tingkat kemiskinan menjadi 5 persen, dan tingkat pengangguran menjadi 5 persen. Tingkat kemiskinan Aceh diharapkan turun ke peringkat 22 (dua puluh dua) dari 33 (tiga puluh tiga) provinsi di Indonesia sehingga dapat terwujud masyarakat Aceh yang islami, maju, damai, dan sejahtera.

Hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMA tahun 2017-2022 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Aceh sebesar 15,33 persen masih lebih tinggi dari tingkat kemiskinan nasional sebesar 9,71 persen. Hal ini harus menjadi perhatian serius para pihak terutama pempin transisi nantinya. Meskipun dana otsus akan menurun mulai tahun 2023 hingga 2027 mendatang, namun isu pengentasan kemiskinan masih menjadi fokus pemanfaatan dana sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 1 tahun 2018. Kebijakan lainnya juga termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyebutkan bahwa salah satu program yang akan diprioritaskan terkait dengan mengurangi kemiskinan.

Peluang lainnya yang dimiliki Aceh adalah bonus demografi dengan struktur penduduk Aceh akan didominasi oleh usia produktif (15-64 tahun) dalam sepuluh tahun ke depan untuk dioptimalkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sengkarut dan tantangan salah satu isu strategis yang dirumuskan dalam dokumen RPA ini harus bisa dijawab di kepemimpinan transisinya dengan kriteria sosok yang mampu melakukan pendekatan kondusif dan humanis dan memahami suasana kebatinan perumusan mekanisme penganggaran dengan menerapkan transparansi teknologi informasi dan representasi.

Sosok yang seharusnya mengemban amanah kepemimpinan transisi di Aceh jelang pilkada serentak adalah sosok yang mampu melakukan komunikasi dalam kapasitasnya sebagai eksekutif, perpanjangan tangan pemerintah pusat di Aceh dan menjembatani tidak harmonisnya komunikasi politik antara legislatif dan eksekutif dan Forkopimda yang tidak harmonis di Aceh sebelumnya. Kemudian, sosok ini juga diharapkan mampu memastikan ruang partsipasi publik terjaga sehingga kontrol sosial terhadap pembangunan berjalan semestinya. Selain itu, sosok tersebut harus memahami dan berkomitmen memperjuangkan kekhususan dan kewenangan Aceh sehingga mampu mensinernigiskan dan mengharmoniskan target pembangunan nasional dan rencana pembangunan Aceh. Jelasnya

Kata Raihal Fajri, kenapa prasyarat diatas penting untuk dipastikan ada pada kemimpinan transisi Aceh ke depan. Berdasarkan analisis kemiskinan struktural yang dikeluarkan Bappeda Aceh tahun 2019 ada sejumlah variable dan faktor penyebab kemiskinan struktural yang terjadi di Aceh ditengah banyaknya dukungan anggaran untuk pengentasan kemiskinan dengan menggunakan pendekatan berbasis hak (right based approach) bukan pada pola skema bantuan.

Faktor tersebut tingginya beban pengeluaran dan biaya transaksi ekonomi, serta tidak dibarengi dengan pendapatan, tingkat pendidikan dan ketrampilan penduduk miskin. Hal ini juga dipengaruhi oleh tata ruang dan kebijakan lingkungan.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Katahati Institute

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img