NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya resmi dilarang di seluruh wilayah Aceh. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menyusul meningkatnya angka kecelakaan, termasuk insiden yang merenggut tiga korban jiwa.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi melindungi pengguna jalan, khususnya anak-anak yang kerap mengendarai sepeda listrik tanpa pengawasan.
“Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” ungkap Iqbal saat dikutip dari Kompas.com pada Selasa (20/5/2025).
Risiko Tinggi di Jalan Raya Padat Kendaraan
Iqbal menjelaskan, karakteristik jalan di Aceh yang padat kendaraan bermotor membuat sepeda listrik sangat rentan mengalami kecelakaan. Menurutnya, perbedaan kecepatan antara sepeda listrik dan kendaraan bermotor menjadi faktor utama larangan ini diterapkan.
Larangan ini juga merespons situasi di lapangan, di mana banyak anak-anak yang mengendarai sepeda listrik tanpa mengenakan helm, belum cukup umur, dan tanpa pendampingan orang tua.
“Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Belum Ada Jalur Khusus, Regulasi Sudah Ada
Sebetulnya, penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kecepatan sepeda listrik dibatasi maksimal 25 km/jam. Selain itu, kendaraan ini wajib dilengkapi dengan lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson. Pengguna juga diwajibkan memakai helm. Adapun batas usia pengguna minimal adalah 12 tahun, dan mereka yang berusia 12–15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.
Namun demikian, di Aceh belum tersedia jalur khusus untuk sepeda listrik sebagaimana yang diatur dalam regulasi nasional. Hal inilah yang menjadi alasan kuat larangan diberlakukan.
Penindakan Berdasarkan UU LLAJ
Meskipun Permenhub belum memuat sanksi khusus, Iqbal memastikan pelanggaran akan tetap ditindak. Aparat kepolisian akan menggunakan dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tindakan hukum dapat berupa teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Harapan untuk Pemerintah Daerah
Menutup keterangannya, Iqbal mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya. Ia juga berharap pemerintah daerah dapat segera menyediakan jalur khusus sepeda, guna menjamin keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin,” pungkas Iqbal.
Editor: Akil