NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sistem penyiaran nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Dalam konteks daerah, KPI juga memastikan agar lembaga penyiaran mematuhi nilai, norma, serta kekhasan lokal yang berlaku.
Pada Kamis (22/1/2026), Nukilan.id berkesempatan mewawancarai Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, untuk menggali gambaran pelanggaran siaran lokal sepanjang tahun 2025. Dalam keterangannya, Murdeli menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan KPI pada dasarnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori besar.
“Secara umum, pelanggaran itu terbagi menjadi dua jenis. Pertama, pelanggaran karena melakukan sesuatu. Contohnya menayangkan siaran yang tidak etis, menyiarkan iklan rokok, atau konten yang berbau sensualitas,” ungkapnya
Menurut Murdeli, jenis pelanggaran pertama tersebut relatif sudah dipahami oleh sebagian besar lembaga penyiaran. Namun, persoalan utama justru muncul pada bentuk pelanggaran lain yang kerap luput dari perhatian.
“Kedua, pelanggaran karena tidak melakukan sesuatu. Di Aceh, ini justru yang paling sering terjadi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kekhususan Aceh sebagai daerah yang memiliki nilai kearifan lokal dan kekhususan budaya menuntut kepatuhan ekstra dari lembaga penyiaran. Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari identitas sosial dan religius masyarakat Aceh yang melekat dalam sistem penyiaran.
“Karena Aceh memiliki kearifan lokal yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Misalnya kewajiban menayangkan azan lima waktu, kemudian hymne Aceh pada pukul 10 pagi,” jelasnya.
Murdeli menambahkan, dibandingkan pelanggaran yang bersifat aktif—seperti menayangkan konten terlarang—kelalaian terhadap kewajiban lokal justru lebih sering ditemukan dalam pengawasan KPI Aceh sepanjang 2025. Hal ini menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman dan komitmen lembaga penyiaran terhadap aturan-aturan daerah.
“Kalau untuk pelanggaran karena melakukan sesuatu, biasanya lembaga penyiaran sudah cukup paham. Yang sering luput justru kewajiban-kewajiban lokal yang seharusnya dijalankan,” tutupnya. (XRQ)
Reporter: Akil

