Sembilan Pelanggar Qanun Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Dua Terpidana Zina Dihukum 100 Kali

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Selasa (22/9/2025). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Amatan Nukilan di lokasi, kesembilan terpidana tersebut menerima hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dua terpidana berinisial FR dan CA terbukti melakukan jarimah zina yang melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Jinayat. Keduanya dijatuhi hukuman paling berat, yaitu 100 kali cambuk.

Sementara itu, dua terpidana lainnya berinisial S dan YN dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau khalwat (berduaan di tempat sepi) yang melanggar Pasal 25 ayat (1). Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 20 kali cambuk.

Lima terpidana sisanya, yaitu F, RT, N, APW, dan S, terbukti melakukan jarimah maisir atau perjudian yang melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Jinayat. Mereka menerima hukuman cambuk dengan variasi antara 7 hingga 10 kali, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Dengan adanya pelaksanaan uqubat cambuk ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar selalu menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” tegas Muhammad Kadafi.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News