Seluas 36.832 Hektare Kawasan Hutan Dilepaskan untuk IKN

Share

Nukilan.id – Demi penyiapan Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Kawasan Hutan seluas sekitar 36.832 hektare di Provinsi Kalimantan Timur akan dilepaskan. Kawasan Hutan yang dilepaskan itu terdiri dari 36.647 hektare berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan 185 hektare lainnya merupakan Hutan Produksi Tetap (HP).

“Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 36.647 hektare dan HP seluas 185 hektare, bukan APL (Areal Penggunaan Lain),” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurbaya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/6/2022) kemarin, dikutip dari CNN Indonesia.

Menteri Siti menjelaskan, Kawasan HP yang sudah dilepaskan di Kawasan IKN luasnya sebesar 15.337 hektare. Kini status areal tersebut sudah menjadi APL dan dapat digunakan untuk pembangunan.

Kemudian juga mengungkapkan, 28.021 hektare Kawasan Hutan pada Kawasan Pengembangan IKN juga sudah mengalami perubahan fungsi. Itu terdiri dari Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.856 hektare, Kawasan HPK seluas 3.805 hektare dan HP seluas 22.300 hektare.

Selain melakukan pelepasan Kawasan Hutan, lanjut Siti, pihaknya juga melakukan rehabilitasi hutan dan membangun persemaian skala besar. Hal tersebut dilakukan di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) atau areal yang ada di dalam Hutan Produksi.

“Dalam rangka transformasi HTI menjadi hutan tropika basah Kalimantan. Di dalam konteks perencanaan IKN disebutnya Zona Rimba.”

Untuk diketahui, wilayah IKN Nusantara mencakup areal seluas 256.142 hektare. Yang mana Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang berada di Kecamatan Sepaku, luasnya sekitar 6.671 hektare. Dari luasan tersebut, 5.669 hektare di antaranya berstatus Kawasan HPK, 156 hektare berstatus HP dan 818 hektare statusnya APL.

Kemudian, Zona Kawasan IKN memiliki luas sekitar 56.181 hektare, terdiri atas Kawasan Hutan seluas 40.844 hektare (HP 4.197 hektare dan HPK 36.647 hektare) dam APL seluas 15.337 hektare. [Betahita]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News