NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.
“Memang setiap tiga bulan hasil tangkapan kita, baik dari direktorat maupun wilayah, itu kita kumpulkan. Hari inilah kita kumpulkan untuk pemusnahannya,” ujar Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, S.I.K., seperti dilansir dari laman Metrotvnews, Selasa (7/10/2025).
Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penanganan kasus narkotika di wilayah Aceh. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar ganja yang disita berasal dari Kabupaten Gayo Lues.
“Polda Aceh bersama jajaran khusus ganja itu sudah bisa kita amankan sebanyak 3 ton yang umumnya kita dapat dari Gayo Lues,” jelasnya.
Selain pemusnahan barang bukti, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 22 tersangka dari berbagai kasus narkotika selama periode tersebut.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, Polda Aceh turut menerima kunjungan dari anggota Komisi III DPR RI yang hadir untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti.
“Bapak-bapak dewan Komisi III sangat antusias dan mengapresiasi kegiatan kita pada hari ini,” tutupnya.