Sekda Minta KPI Aceh Tegas Awasi Konten Digital: Banyak yang Tak Cerminkan Nilai Masyarakat Kita

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk segera menyiapkan regulasi pengawasan terhadap penyiaran dan konten media sosial di Aceh. Langkah ini menindaklanjuti amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran yang memperluas peran KPI hingga ranah media digital.

Menurut Nasir, maraknya konten negatif di media sosial menjadi tantangan serius bagi Aceh, sebab dinilai tidak sejalan dengan nilai keislaman dan budaya masyarakat setempat.

“Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas, yaitu mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh, serta syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga perlu langkah nyata untuk menertibkannya,” ujar Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/11/2025).

Ia menegaskan, Pasal 25 qanun tersebut mengamanatkan KPI Aceh untuk menyusun peraturan pelaksana yang berisi pedoman etika bermedia sosial serta sanksi bagi pelanggar norma.

“Qanun ini hadir untuk menjawab fenomena konten yang tidak sesuai nilai kita, seperti penggunaan bahasa kasar atau peran yang menyalahi etika. Saya harap dalam dua bulan ke depan, peraturan ini sudah bisa dirampungkan agar dapat kita bahas bersama lagi,” tambahnya.

Nasir memastikan Pemerintah Aceh akan memberi dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh, termasuk dalam bentuk kebijakan anggaran.

“Ketika KPI sudah menunjukkan kerja nyata, tentu pemerintah akan mendukung melalui kebijakan yang produktif,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Aceh dan KPI dapat memperkuat upaya perlindungan generasi muda dari dampak negatif konten digital.

Sementara itu, Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut baik arahan tersebut. Ia menjelaskan, kewenangan KPI Aceh kini tidak hanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi juga diperkuat dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan mandat tambahan untuk mengawasi media baru, termasuk internet.

“Khusus di Aceh, kita memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami juga berharap Pemerintah Aceh dapat segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan dari qanun ini,” ujar Reza.

Selain memperkuat pengawasan konten digital, KPI Aceh juga menyiapkan sejumlah program strategis untuk tahun 2025. Di antaranya, penyelenggaraan KPI Aceh Award bagi lembaga penyiaran dan influencer edukatif, penambahan tujuh tenaga ahli bidang penyiaran, pembentukan tim pemantau di 23 kabupaten/kota, penetapan Hari Radio Aceh setiap 20 Desember melalui Keputusan Gubernur, serta penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet.

Melalui langkah-langkah ini, KPI Aceh menargetkan terciptanya ruang digital yang sehat, edukatif, dan selaras dengan karakter serta nilai-nilai masyarakat Aceh.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News