Sekda Aceh Minta Pemanfaatan Kayu Pascabanjir Dipercepat untuk Pemulihan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, meminta percepatan pemanfaatan kayu hanyutan yang terbawa banjir sebagai material pendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah wilayah Aceh. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Ruang Rapat Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Aceh, Senin (26/1/2026).

M. Nasir menekankan pentingnya segera mengaktifkan tim pemanfaatan kayu hanyutan agar potensi sumber daya tersebut tidak terbuang percuma. Menurutnya, keterlambatan dapat menyebabkan kayu mengalami kerusakan atau hilang sebelum dimanfaatkan secara maksimal.

“Tim ini harus segera diaktifkan, untuk optimalisasi kerja terhadap pemanfaatan kayu hanyutan yang saat ini cukup masif di beberapa daerah,” ujarnya.

Selain itu, Sekda Aceh menyoroti perlunya mekanisme yang jelas dan cepat agar proses pemanfaatan kayu berjalan efektif. Ia menargetkan seluruh tahapan dapat diselesaikan sebelum Ramadan, serta menegaskan bahwa kayu hanyutan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat terdampak, bukan untuk kepentingan komersial. Ia juga meminta agar proses ini dikawal secara ketat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., menjelaskan bahwa tim pemanfaatan kayu hanyutan memiliki tiga tugas utama, yakni melakukan identifikasi dan pendataan kayu yang layak dimanfaatkan, menetapkan status kayu hanyutan melalui deklarasi bersama, serta mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu.

Ia menyampaikan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan hanya akan difokuskan untuk pembangunan fasilitas umum dan rumah warga terdampak. Hingga kini, proses identifikasi telah dilakukan di sekitar 50 titik terdampak dan masih terus berlangsung.

Dalam rapat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim aksi guna mempercepat proses identifikasi dan penetapan status hukum kayu hanyutan.

“Perlu dibentuk tim khusus di masing-masing sektor serta mengakomodir lebih banyak tenaga ahli, agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum status hukumnya jelas, untuk mencegah penyalahgunaan, kesalahan pemanfaatan, maupun potensi konflik kepemilikan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mengelola sumber daya pascabencana secara bertanggung jawab demi mempercepat pemulihan dan meningkatkan efektivitas penanganan bencana di Aceh.

Read more

Local News