NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama para asisten dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Senin (4/5/2026).
FGD tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan mahasiswa dalam membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Dalam pertemuan itu, mahasiswa dan OKP menegaskan bahwa mereka tidak meminta pergub tersebut dicabut, melainkan dikaji ulang agar kebijakan yang telah diterapkan benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sekda Aceh, M. Nasir, menyambut baik sikap tersebut. Ia menilai keterlibatan mahasiswa menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan publik.
Menurutnya, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa dan OKP untuk ikut mengawal pelaksanaan program JKA agar berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam forum itu, Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam diskusi merupakan hal yang wajar dalam dinamika intelektual. Namun, dari hasil pembahasan bersama, muncul kesepahaman bahwa pencabutan pergub justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kami sebagai mahasiswa terbuka terhadap perbedaan pendapat, itu bagian dari proses berpikir. Tapi hari ini kami melihat, jika pergub ini dicabut, akan terjadi kekosongan hukum. Ketika itu terjadi, anggaran dan pelaksanaan teknis JKA tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dampak dari kekosongan hukum tersebut tidak hanya dirasakan oleh kelompok tertentu, melainkan seluruh lapisan masyarakat.
“jika JKA tidak berjalan, bukan hanya masyarakat desil 8 ke atas yang terdampak, tetapi dari desil 1 sampai 10 juga, ikut merasakan dampaknya,” ujar Rendi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan tersebut secara kritis dan konstruktif, agar pelaksanaan JKA tetap memiliki landasan regulasi yang kuat sekaligus tepat sasaran dalam penyaluran manfaatnya.
FGD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyempurnaan kebijakan JKA, melalui kolaborasi antara pemerintah dan mahasiswa sebagai mitra strategis guna memastikan program layanan kesehatan tersebut benar-benar hadir secara merata dan berkelanjutan bagi masyarakat Aceh.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

