NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sepasang muda-mudi tanpa ikatan pernikahan menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 21 kali setelah terbukti melakukan ikhtilat (bermesraan) saat melakukan siaran langsung di platform TikTok.
Eksekusi hukuman berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Selain pasangan tersebut, hukuman cambuk juga dijatuhkan kepada satu pasangan pelanggar ikhtilat lainnya serta dua terpidana kasus judi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga,” kata M Rizal.
Sebelum pelaksanaan hukuman, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan layak, mereka dipanggil satu per satu ke atas panggung untuk menjalani eksekusi sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.
Terpidana laki-laki menjalani hukuman dalam posisi berdiri dengan eksekutor pria. Sementara terpidana perempuan dicambuk oleh algojo perempuan dalam posisi duduk. Keduanya mengenakan pakaian serba putih selama pelaksanaan hukuman.
Pelaksanaan cambuk terhadap terpidana laki-laki berlangsung tanpa kendala. Namun, eksekusi terhadap terpidana perempuan sempat beberapa kali dihentikan karena petugas memberikan waktu untuk memulihkan kondisinya dengan memberinya minum.
Pada cambukan terakhir, perempuan tersebut tampak lemas hingga terkulai di atas panggung. Petugas kemudian membantunya berdiri sebelum membawanya ke area belakang panggung.
Dalam proses penyidikan, aparat menjadikan tangkapan layar dari siaran langsung TikTok sebagai barang bukti. Menurut M. Rizal, perkara tersebut menjadi kasus pertama yang berhasil diproses hingga memperoleh putusan pengadilan dengan bukti berasal dari siaran langsung di media sosial.
“Sebelumnya pernah kita amankan pelanggar yang melakukan live tidak pantas namun prosesnya hanya pembinaan. Baru ini yang bisa kita buktikan hingga di mahkamah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, pasangan lain yang juga terbukti melakukan ikhtilat masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 27 kali. Sementara dua terpidana kasus judi menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 29 kali dan delapan kali sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.






