Sejarah Panjang KKR Aceh: Dari Wacana 1999 hingga Resmi Dibentuk pada 2016

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mengungkapkan gagasan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah muncul sejak 1999, ketika konflik bersenjata masih berlangsung di Aceh.

“Waktu itu masih sebatas wacana, mungkin hanya dua orang saja yang mengerti KKR. Diskusi dilakukan di tengah situasi Aceh yang sangat sulit,” kata Aulianda dalam acara peringatan 20 Tahun Damai Aceh: Keadilan Transisi di pelataran LBH Banda Aceh, Senin (11/8/2025) malam.

Menurutnya, ide tersebut baru mengemuka secara formal pada 2005, ketika dimasukkan ke dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Sejak saat itu, KKR tidak lagi sekadar menjadi gerakan masyarakat sipil, melainkan memiliki landasan dalam perjanjian damai.

Namun, Aulianda mengungkapkan, penggunaan istilah “rekonsiliasi” di dalam MoU sempat memicu penolakan.

“Itu memancing kemarahan, karena terkesan seperti istilah lap darah bak ujong peudeung (mengelap darah di ujung pedang). Pelanggaran HAM dilakukan orang lain, kenapa kita yang harus mengelap darahnya dengan rekonsiliasi,” ujarnya.

Pada masa itu, kata Aulianda, semangat utama gerakan HAM di Aceh adalah menuntut pengadilan terhadap para jenderal yang diduga terlibat pelanggaran HAM.

“Setiap peringatan Hari HAM 10 Desember, tidak ada isu lain selain adili jenderal pelanggar HAM,” katanya.

Pada 2008, LBH Banda Aceh menyusun dua rancangan qanun, yakni Qanun KKR dan Qanun Pertanahan. Proses perumusan Qanun Pertanahan berjalan cepat meski pengesahannya lambat, sementara Qanun KKR justru mengalami hambatan panjang.

“Bahkan di internal LBH sendiri masih ada perdebatan apakah qanun KKR layak diterapkan di Aceh atau tidak,” ungkapnya, mengutip pernyataan Direktur LBH saat itu, Afridal Darmi.

Gagasan KKR kemudian diperjuangkan oleh Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) yang saat itu dipimpin Hendra Budian. Dukungan AJMI membuat proses pembahasan berjalan lebih cepat, sementara LBH kembali fokus mengurus Qanun Pertanahan. Hingga kemudian pada 2016, KKR Aceh resmi dibentuk oleh Pemerintah Aceh.

Kini, menurut Aulianda, pandangan sebagian pihak yang dahulu menolak KKR mulai berubah.

“Orang-orang yang dulu tidak sepakat kini sepakat, karena mereka sudah mendapatkan pengetahuan tentang KKR melalui diskusi-diskusi rutin yang digelar waktu itu,” pungkasnya. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News