NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Seorang warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh dinyatakan bebas setelah menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, mengatakan sebanyak 250 warga binaan di rutan tersebut menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
“Dari 250 warga binaan pemasyarakatan Rutan Banda Aceh yang menerima remisi tersebut, seorang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman,” kata Baharuddin di Aceh Besar, Sabtu (21/3/2026).
Ia menjelaskan, pemberian remisi tersebut telah melalui proses dan seleksi ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Kami mengajak warga binaan menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Baharuddin.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Ruslandani, menyebutkan pengusulan remisi dilakukan secara cermat dan transparan melalui sistem terintegrasi.
“Seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang. Kami memastikan pemberian remisi tepat sasaran dan sesuai dengan hak warga binaan,” kata Ruslandani.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News.












