Nukilan.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resor (Polres) Nagan Raya berhasil meringkus 12 orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja Dalam Rangka Ops Antik Seulawah II tahun 2023.
Suka Makmue ā Berdasarkan data, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil melakukan penangkapan pertamanya pada tanggal 09 Mei 2023 terhadap seorang pria berinisial MH, 33 tahun yang berdomisili di Kecamatan Kuala Pesisir, dari hasil penangkapan terhadap seorang pria berinisial MH, 33 tahun tersebut tim elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram dan Ganja seberat 1,80 gram yang disimpan oleh pelaku.
Kemudian pada Tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB Tim elang kembali melakukan penangkapan di Desa Blang muling Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya terhadap saudara AK, 43 tahun dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram, berselang beberapa jam kemudian Tim elang berhasil meringkus 1 orang pria paru baya berinisial NR, 50 tahun di Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya pada Pukul 21.00 WIB dan berhasil di sita barang bukti Narkotika jenis Ganja kering seberat 2.339,56 gram di dalam rumah pria paru baya tersebut.
Baca Juga: Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Belasan Miliar Rupiah
Tim elang terus memburu para pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Nagan Raya dan kali ini berhasil menangkap 2 orang pria yang berinisial MA, 35 tahun dan ED, 39 tahun di kebun sawit milik masyarakat yang berada di Desa Bumi Sari Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya dan Petugas Kepolisian menyita 1 satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram dari para pelaku tersebut pada Tanggal 22 Mei 2023, keesokan harinya di Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang berinisial DA, 43 tahun dan AM, 43 tahun yang dimana Tim elang terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saudara DA, 43 tahun di Desa Drien Tujuh Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya, dan menyita barang bukti Narkotika jenis ganja dari pelaku seberat 576 gram, setelah diintrogasi saudara DA, 43 tahun mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari Saudara AM, 43 tahun.
Lalu dari hasil introgasi tersebut Tim elang memburu saudara AM, 43 tahun dan berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Desa Babah lueng Kecamatan Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, dari hasil penangkapan terhadap saudara AM, 43 tahun Tim Elang kembali menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja kering seberat 134,48 gram di dapur rumah saudara AM tersebut dan kedua pelaku tersebut dibawa Ke Mapolres Nagan Raya guna proses lebih lanjut,
Pada Tanggal 24 Mei 2023, sekira Pukul 16.00 WIB Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap 3 orang sekaligus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Parom Kec. Seunagan Kab. Nagan Raya yang berinisial BI, 36 tahun, RK, 25 tahun dan OJ, 27 tahun dengan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,76 gram milik para pelaku tersebut, berselang beberapa hari Tim elang kembali mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial HM, 21 tahun dan MH, 30 tahun, di Desa Kuala Tuha Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 26 Mei 2023, dari 2 orang pelaku tersebut Tim elang mengamankan barang bukti milik para pelaku berupa Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 22,74 gram setelah berhasil diamankan 2 orang pelaku tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna proses lebih lanjut,
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Ipda Vitra Ramadani S.H., M.Si, menyatakan dari rekapitulasi Hasil Penangkapan pada Bulan Mei 2023, terdapat kasus Narkoba di wilayah Hukum Polres Nagan Raya, ada delapan perkara dan berhasil menangkap 12 tersangka dan menyita 29,1 gram sabu dan 3.050,04 gram ganja kering.
Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani, S.H., M.Si menegaskan bahwa saat ini Satuan Reserse Narkoba sedang memburu DPO dari hasil penangkapan terhadap 12 tersangka tersebut beberapa daftar pencarian orang (DPO) diantaranya yang berinisial NR, 35 tahun RB, 30 tahun dan IR, 42 tahun yang berada di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kab. Nagan Raya.
Dengan telah diamankan 12 orang pelaku narkotika itu, Kapolres AKBP Setiyawan Eko Prasetiya memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba, karena telah berhasil mengungkapkan berbagai kasus narkotika di Kabupaten itu.
Saat ini 12 tersangka tersebut sedang menjalani proses hukum dan Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mengatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya sampai ke akar akarnya Dan untuk Para pelaku 12 orang tersebut mereka di sangkakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[]
Baca Juga: Seorang Pengedar Narkotika di Pidie Ditangkap Polisi, 39 Paket Sabu Diamankan