NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan mengamankan empat orang terduga pelaku kasus pengancaman dan percobaan perusakan yang terjadi di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor BPKD yang berlokasi di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan. Keempat terduga pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan cara merusak satu unit printer serta berupaya melakukan pembakaran di dalam ruang perbendaharaan menggunakan bahan bakar jenis Pertalite.
Setelah menerima laporan kejadian, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku berinisial MZ (47), SP (38), HN (33), dan MJ (39) di sekitar Gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan. Para terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa motif sementara dari tindakan tersebut diduga berkaitan dengan rasa kecewa dan kemarahan para pelaku akibat belum dibayarkannya uang proyek yang telah mereka kerjakan.
“Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Saat ini keempat terduga pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol air mineral kosong yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar minyak, satu unit printer yang dirusak, serta rekaman CCTV dari Kantor BPKD Aceh Selatan. Para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan atau percobaan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Aceh Selatan menegaskan akan menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

