NUKILAN.ID | MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) mengimbau masyarakat untuk tetap menaati Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Wilayatul Hisbah, Lazuan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/8/2025).
“Kami mengimbau kepada masyarakat, baik di Aceh pada umumnya maupun Aceh Barat khususnya, agar tidak terprovokasi melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam,” ujar Lazuan.
Ia berharap seluruh warga dapat mematuhi qanun yang telah disahkan Pemerintah Aceh, sehingga penerapan syariat Islam berjalan secara kaffah dan menyeluruh.
Patroli 24 Jam
Lazuan menjelaskan, Bidang Wilayatul Hisbah telah melakukan pengawasan melalui patroli rutin sebanyak empat kali dalam 24 jam. Patroli itu bertujuan mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang berpotensi melanggar qanun.
“Patroli tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga di kecamatan dan desa-desa. Hal ini dilakukan agar pengawasan dapat merata di seluruh wilayah,” katanya.
Selain patroli, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Dalam bulan ini, sosialisasi sudah dilakukan di empat sekolah, yakni SMA Negeri 3, SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, dan SMK Negeri 3 Aceh Barat.
“Kami memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam. Diharapkan sejak usia sekolah mereka sudah mengerti aturan dan dapat menjadi teladan di lingkungannya,” ujar Lazuan.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Lazuan juga mengimbau agar masyarakat turut berperan dalam pengawasan di lingkungannya masing-masing.
“Apabila ditemukan potensi pelanggaran syariat Islam, masyarakat diminta melapor ke pihak berwenang dan tidak main hakim sendiri,” tegasnya.