NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar resmi meluncurkan layanan Call Center sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan ketertiban dan pelanggaran hukum di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menyebutkan bahwa layanan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum serta penegakan syariat Islam.
“Layanan pengaduan ini merupakan bagian meningkatkan ketertiban umum dan penegakan syariat Islam,” ujarnya di Lambaro, Rabu (29/1/2025).
Peluncuran layanan Call Center ini merupakan inisiatif dari Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan respons terhadap laporan masyarakat dapat lebih cepat guna menjaga ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah Aceh Besar.
Masyarakat kini dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait ketertiban umum dan pelanggaran peraturan daerah melalui nomor 0811 6790 040. Laporan yang dapat diterima antara lain terkait tawuran, keributan di tempat umum, aktivitas ilegal yang mengganggu kenyamanan warga, serta tindakan lain yang berpotensi mengancam keamanan lingkungan.
Selain itu, layanan ini juga mencakup pengaduan terhadap pelanggaran syariat Islam yang berlaku di Aceh, seperti pelanggaran dalam berpakaian, khalwat (berduaan tanpa ikatan sah), konsumsi minuman keras, perjudian, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan norma-norma Islam.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran terhadap Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar, termasuk pelanggaran izin usaha, jam operasional tempat hiburan, serta kebijakan lain yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Muhajir menegaskan bahwa layanan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan pelayanan publik serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan pelanggaran syariat Islam. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan langkah cepat dan tepat,” katanya.
Untuk memastikan efektivitas layanan ini, Satpol PP dan WH Aceh Besar telah membentuk tim khusus yang siap siaga 24 jam guna menangani setiap laporan yang diterima. Tim tersebut akan melakukan investigasi di lapangan, menindaklanjuti laporan sesuai regulasi yang berlaku, serta berkoordinasi dengan instansi terkait jika diperlukan.
Selain melalui Call Center, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga memperkuat kehadirannya di media sosial agar lebih dekat dengan masyarakat serta menyebarluaskan informasi terkait tugas dan kegiatan mereka. Warga dapat mengikuti informasi terbaru melalui akun resmi mereka di Instagram (@satpolppabes), Facebook (satpolppabes), dan TikTok (@satpolppwh_abes).
Editor: Akil