NUKILAN.id | Jantho – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Besar terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal, Selasa (13/8/2024). Acara ini berlangsung di Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, dan dihadiri oleh anggota Satpol PP dan WH, masyarakat, serta pelaku usaha.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak buruk peredaran rokok tanpa cukai.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan, tidak hanya bagi negara tapi juga masyarakat. Pendapatan negara dari sektor pajak rokok yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru berkurang,” ujar Muhajir.
Muhajir menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat. Dalam acara tersebut, beberapa narasumber dari instansi terkait menyampaikan materi mengenai peraturan perundang-undangan terkait cukai tembakau, dampak negatif rokok ilegal, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan.
“Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Aceh Besar. Mari kita bersama-sama menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” tambah Muhajir.
Dalam sosialisasi ini, para pelaku usaha yang pertama kali kedapatan menjual rokok ilegal akan diberikan edukasi selain penindakan berupa penyitaan barang bukti. Menurut Muhajir, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dapat dikenakan hukuman penjara satu hingga lima tahun.
“Harapannya, setelah sosialisasi ini, masyarakat akan lebih memahami aturan yang berlaku terkait penjualan rokok ilegal karena dampaknya sangat merugikan negara,” jelas Muhajir.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Dede Mulyana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 18.264 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp43,4 juta. Dari jumlah tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp30,7 juta akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau.
“Saat ini, belasan ribu batang rokok ilegal tersebut telah diamankan di kantor KPPBC TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Dede Mulyana.
Editor: Akil