Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal di Banda Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Sebanyak 5.520 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh pada Jumat (2/5/2025).

Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Banda Aceh dan menyita berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi maupun yang menggunakan pita cukai palsu.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, SH., MM., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Mohd. Nanda Rahmana, S.STP., M.Si., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penegakan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami menemukan berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum,” ujar Nanda kepada wartawan.

Seluruh barang bukti hasil operasi langsung diserahkan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti secara hukum. Sementara itu, para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan peringatan keras serta edukasi mengenai dampak ekonomi dan hukum dari peredaran rokok tanpa cukai.

Nanda menegaskan, operasi penertiban seperti ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam praktik perdagangan di Aceh.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat hukum di Aceh,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan aturan, khususnya dalam hal cukai yang menjadi sumber penerimaan negara dan berdampak luas bagi pembangunan.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News