NUKILAN.id | Banda Aceh – Setelah dilakukan penertiban pada 8 Januari 2025 lalu, pedagang kaki lima (PKL) kembali marak berjualan di sepanjang Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan imbauan serta tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami terus mengimbau kepada PKL untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan atau memiliki izin resmi. Dalam pelaksanaannya kami akan mengambil kebijakan,” kata Muhammad Rizal saat diwawancarai Nukilan, Jum’at (28/2/2025).
Ia juga mengingatkan para pedagang agar tidak menunggu sampai ada tindakan langsung dari Satpol PP. “Jangan sampai nanti kami sudah turun ke jalan mengambil kebijakan, karena tentu akan merugikan para pedagang sendiri,” ujarnya.
Terkait pedagang takjil, Muhammad Rizal menjelaskan lokasi penjualan sudah ditentukan dalam rapat bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh.
“Kemarin telah dilakukan rapat mengenai lapak bagi pedagang takjil, sehingga mereka memiliki tempat yang jelas dan tertib,” katanya.
Selain itu, Satpol PP dan WH Banda Aceh juga menegaskan terkait penjualan nasi pada siang hari selama bulan Ramadan akan mendapatkan tindakan tegas.
“Ini bukan hanya berbicara sebagai petugas, tetapi juga sebagai masyarakat Aceh. Siapa pun yang menjual nasi di siang hari selama Ramadan akan kami tindak dan angkut,” tegasnya.
Ia berharap agar selama bulan Ramadan, penegakan syariat Islam semakin ditingkatkan dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. “Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar bulan Ramadan dapat menunaikan ibadah dengan lancar,” tutupnya.
Reporter: Rezi