Satpol PP Aceh Tegaskan Kepatuhan Jam Operasional Usaha Selama Ramadan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menegaskan bahwa pengaturan jam operasional pelaku usaha selama bulan Ramadan tetap mengacu pada seruan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ketentuan tersebut berlaku bagi pedagang, kafe, hotel, serta berbagai jenis usaha lainnya.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Syari’at Islam Satpol PP dan WH Aceh, Azmanto, S.E., M.M., dalam program Dialog Banda Aceh Menyapa, Kamis (19/2/2026).

Azmanto menyebutkan, tidak terdapat perubahan berarti dibandingkan pengaturan pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah hanya kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan.

Menurutnya, Satpol PP memiliki tugas utama menegakkan qanun dan peraturan kepala daerah, sekaligus menjaga ketertiban umum serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Ia menjelaskan, pedagang tidak diperbolehkan menjual makanan secara terbuka setelah waktu imsak. Warung makan baru diizinkan membuka lapak mulai pukul 16.30 WIB atau setelah salat Asar.

Namun demikian, di lapangan para pedagang kerap memulai persiapan lebih awal. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan selama Ramadan berlangsung.

“Kami menegakkan qanun, peraturan kepala daerah, dan surat edaran pimpinan,” ujar Azmanto. Ia menambahkan bahwa aturan tersebut juga merujuk pada qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Menjelang Ramadan, Satpol PP bersama Dinas Syariat Islam telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dengan melibatkan asosiasi pedagang. Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diminta menghentikan aktivitas usaha saat waktu Magrib hingga selesai salat tarawih.

Aktivitas usaha kembali diperbolehkan setelah pukul 21.30 WIB.

Azmanto mengatakan pedagang di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar pada prinsipnya berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku. Mereka dinilai mendukung pelaksanaan syariat Islam guna menjaga kekhusyukan masyarakat selama Ramadan.

Selain itu, Satpol PP juga telah mengirimkan surat kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh agar menyesuaikan serta menegakkan seruan tersebut sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Ia berharap kepatuhan bersama dari masyarakat dan pelaku usaha dapat menjaga ketertiban umum sepanjang Ramadan. Pengawasan di lapangan, kata dia, tetap dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

spot_img
spot_img

Read more

Local News