Nukilan.id – Dua hari menjelang meugang puasa Ramadhan 1444 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan membongkar lapak pedagang nakal, di sepanjang jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Minggu (19/3/2023) pagi.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir S.STP MPA menegaskan penertiban tersebut tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang beberapa waktu lalu juga dilakukan terhadap keberadaan PKL di Pasar Lambaro Kecamatan Ingin Jaya dan Pasar Pagi Keutapang Dua, Kecamatan Darul Imarah.
“Kepada PKL dan pemilik toko yang menggelar lapak dan kanopinya dibahu jalan dan diatas drainase, kita sudah berikan pemahaman bahwa hal tersebut melanggar aturan sehingga perlu ditertibkan supaya tidak terlihat kumuh, dan mulai hari ini sampai selesai lebaran Idul Fitri jika masih belum dibongkar atau dipindahkan, maka akan kami bongkar paksa,” katanya.
Baca Juga: Terbukti Berzina, Pasangan Non Muhrim di Banda Aceh Dicambuk 22 Kali
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar mengaku pihaknya telah beberapa kali memberikan himbauan dan peringatan kepada para pedagang, agar menggelar lapak jualan pada lokasi yang telah ditentukan dan ditata dengan rapi supaya terlihat indah. Jika masih membandel maka akan ditertibkan sebagai langkah penegakan hukum.
“Penegakan hukum adalah upaya pemerintah agar terciptanya suasana yang kondusif dan kenyamanan semua pihak,” ujarnya.
Penertiban yang dilakukan pihaknya, selain melibatkan Tim Satpol PP Aceh Besar, juga ikut serta Dinas Perhubungan dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Darul Imarah pada saat penertiban.
“Petugas mengambil tindakan tegas kepada pedagang yang melanggar yaitu dengan cara membongkar atau memindahkan lemari-lemari yang berada diatas saluran yang ada di sepanjang jalan Soekarno-Hatta,” tegasnya.
Disampaikan, Muhajir, bahwa penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Petugas terus mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik lainnya sampai batasnya hari Raya Idul Fitri, jika tidak dibongkar dan saat hari Raya Idul Fitri belum ada perubahan, maka kami akan bersikap tegas untuk membongkar kanopi-kanopi tersebut,” tegasnya.
Menjelang bulan Ramadhan, Muhajir mengajak segenap pedagang agar bersama-sama dapat mencari rezeki dengan tertib, supaya apa yang dilakukan nantinya juga bernilai ibadah serta membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
“Mari bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan saat mencari rezeki, agar apa yang kita lakukan mendapatkan berkah di bulan ramadhan nanti,” demikian pinta Muhajir SSTP MPA yang juga pernah menjabat Camat Simpang Tiga dan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Aceh Besar. []