Nukilan.id – Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan musnahkan 730 bal pakaian, sepatu, hingga tas bekas asal impor senilai Rp 10 miliar di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Novel Baswedan menyampaikan, bahwa terdapat sisi negatif perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang di impor dari luar negeri harus sesuai prosedur. Namun jika beretentangan maka perlu dilakukan penegakan hukum yang berlaku .
“Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal),” katanya Novel
Ia mengungkapkan, setiap praktik eksport dan impor jika tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan negara serta masyarakat. Selain itu, berlaku ancaman lain dari segi kesehatan seperti penularan penyakit dari baju atau tekstil bekas karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” ujarnya.
Novel melanjutkan, pihaknya sedang berupaya melakukan penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas impor perlu dilakukan secara konsisten agar tidak semakin merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum maupun masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
“Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Novel.
Selanjutnya, novel menambahkan, ke depan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan maupun kegiatan di kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi, dan ketahanan pangan.
Di sisi lain, Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara langsung dalam kegiatan ekspos dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar.
Selain itu, Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo menambahkan, sebelumnya pihaiknya telah melakukan kerja sama dengan Kemendag untuk pemusnahan barang impor ilegal yang tidak sesuai standar Indonesia.
Dirinya menuturkan, kegiatan Satgassus tersebut merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.
“Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional,” ungkapnya.[]