Said Mardhatillah, Sosok Birokrat Muda yang Kini Pimpin Biro PBJ Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM, bukanlah sosok baru dalam dunia birokrasi Aceh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Nukilan.id, birokrat muda ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Keurukon Katibul Wali di Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Perjalanan kariernya mencuri perhatian, terutama setelah namanya masuk dalam daftar rotasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Pada April 2025 lalu, Pemerintah Aceh mengumumkan rotasi dan promosi jabatan terhadap 79 ASN. Langkah ini diambil setelah usulan mutasi dan promosi dari Gubernur Aceh mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 100.2.2.6/2781/OTDA tertanggal 6 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat itu, nama Said Mardhatillah tercantum sebagai salah satu ASN yang mendapatkan promosi jabatan. Ia dipromosikan menjadi Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekretariat Daerah Aceh, dengan keterangan status “Disetujui Promosi”.

Kemudian, pada 19 Juni 2025, diberitakan bahwa Teuku Zaufi, SE, MM, sebagai Kepala Biro PBJ Setda Aceh, dibebastugaskan oleh Gubernur Aceh. Sejak saat itu, Said Mardhatillah ditunjuk sebagai Plh. Kepala Biro PBJ Setda Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Selepas ditunjuk, Said langsung bergerak cepat dengan sejumlah gebrakan melalui kerja-kerja nyata. Pada 23 Juli 2025 lalu, ia bersama jajarannya menggelar sosialisasi penilaian kinerja penyedia barang dan jasa kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Keesokan harinya, 24 Juli, Biro PBJ Setda Aceh kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan perwakilan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kabupaten/kota se-Aceh. Rakor ini bertujuan mendorong peningkatan tingkat kematangan UKPBJ ke Level 3 Proaktif. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Training Biro PBJ, Kantor Gubernur Aceh.

Tidak berhenti di situ, pada 29 Juli 2025, Biro PBJ Setda Aceh menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh SKPA dan juga perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota se-Aceh. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong implementasi pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Aceh, sekaligus meningkatkan pemahaman para pelaksana teknis terhadap regulasi terbaru.

Langkah-langkah tersebut menandai awal kiprah Said Mardhatillah di Biro PBJ dengan komitmen kuat terhadap pembenahan sistem pengadaan di Aceh. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News