Safrizal ZA Sebut Empat Pulau Dekat dengan Tapteng, Guru Besar USK Beri Kritik Tajam

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Ahmad Humam Hamid, melontarkan kritik keras terhadap Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, yang menyatakan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena secara geografis lebih dekat ke pantai Tapanuli Tengah.

Menurut Humam, pernyataan tersebut mencerminkan kekeliruan berpikir yang sangat mendasar. Dalam tayangan Metro Hari Ini yang disiarkan Metro TV pada Kamis, 12 Juni 2025, Humam bahkan menyarankan Safrizal agar lebih memahami konteks geografis dan sejarah Aceh sebelum mengeluarkan pernyataan yang menyangkut kedaulatan wilayah.

“Jadi begini saja, bilang sama Safizal suruh pulang ke Aceh datang ke Sabang, kemudian klaim Andaman dan Nikobar itu milik Indonesia, karena pulau itu dekat dengan Sabang,” kata Humam dengan nada sinis.

Ia mencontohkan Pulau Andaman dan Nikobar yang hanya berjarak tiga jam dari Sabang, jauh lebih dekat dibandingkan dari India sebagai negara pemilik sah pulau tersebut. Menurutnya, argumen geografis semata tidak bisa menjadi dasar pengalihan wilayah administratif, apalagi jika mengabaikan aspek sejarah dan identitas wilayah.

“Andaman dan Nikobar itu cuma tiga jam dari Sabang, kalau dari India bisa belasan jam. Jadi logika apa yang dia pakai itu?” lanjut Humam, mempertanyakan dengan keras dasar pemikiran yang digunakan Safrizal.

Lebih jauh, Humam juga menyinggung latar belakang Safrizal yang merupakan putra daerah Aceh namun mendukung keputusan tersebut tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keutuhan wilayah dan marwah daerah. Ia menyebut sikap seperti itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat kebangsaan dan kedaerahan.

“Itu orang Aceh yang berpikir picik dan bodoh seperti itu,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan keresahan yang meluas di kalangan masyarakat Aceh terkait pengalihan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara, yang dinilai sebagai tindakan sepihak dan tidak melibatkan proses konsultasi publik secara memadai. Banyak pihak menilai, keputusan itu mencederai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News