NUKILAN.ID | JAKARTA — The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menyoroti kembali mencuatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang dinilai belum memiliki dasar pembahasan yang jelas dalam Program Legislasi Nasional.
RUU tersebut kembali menjadi perhatian publik meskipun sebelumnya tidak pernah dibahas secara eksplisit oleh pembentuk undang-undang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi regulasi tersebut, terutama karena sejumlah substansi yang diatur dinilai telah tercakup dalam regulasi lain yang saat ini berlaku.
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tetap akan mengkaji RUU tersebut. Pemerintah menilai regulasi itu penting sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi ancaman propaganda asing di tengah dinamika geopolitik global.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Riset dan Program TII, Felia Primaresti, menilai kekhawatiran pemerintah bukan tanpa dasar.
“Namun, pendekatan kebijakan yang terlalu menekankan aspek keamanan berisiko menggeser fokus dari perlindungan publik menuju kontrol negara atas ruang informasi,” ujarnya.
Felia juga menekankan pentingnya perumusan definisi disinformasi dan propaganda asing yang jelas dan terukur. Menurut dia, ketidakjelasan definisi berpotensi membuka ruang perluasan kewenangan negara dalam mengatur, membatasi, dan mengawasi ekspresi warga negara, sekaligus menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.
“Ketahanan informasi sejati justru bergantung pada ekosistem informasi yang sehat: jurnalisme yang kredibel, platform yang transparan, serta mendorong partisipasi publik yang konstruktif dan sehat, di mana masyarakat memiliki kapasitas literasi digital dan berpikir kritis,” jelas Felia.
Lebih lanjut, Felia menilai kebijakan penanggulangan disinformasi tidak seharusnya hanya berfokus pada persoalan pengendalian informasi.
“Kebijakan ini juga harus diarahkan pada bagaimana negara memperkuat daya tahan masyarakat terhadap informasi yang menyesatkan dan memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terkait informasi, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi, keterbukaan informasi publik, dan lainnya,” pungkasnya.

