Rutan Kelas IIB Banda Aceh Berikan Remisi kepada 259 Warga Binaan

Share

Nukilan.id – Sebanyak 259 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menerima remisi atau pengurangan hukuman khusus hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rian Firmansyah mengatakan dari 259 warga binaan yang menerima remisi, salah seorang di antaranya langsung bebas.

“Untuk Idul Fitri tahun ini kami mengusulkan 259 warga binaan menerima remisi dan disetujui semuanya. Dari 259 warga binaan yang menerima remisi tersebut, seorang di antaranya langsung bebas,” ujar Rian Firmansyah, Kamis (11/4/2024).

Remisi khusus hari raya ini diserahkan secara simbolis oleh Rian Firmansyah sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh usai salat hari raya Idul Fitri di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (10/4/2024).

Rian menjelaskan durasi remisi yang diberikan berkisar dari 15 hari hingga 1,5 bulan. 72 warga binaan dari total 259 orang mendapatkan remisi 15 hari.

“Sedangkan remisi satu bulan diberikan kepada 182 warga binaan serta remisi 1,5 bulan atau 45 hari diberikan kepada empat orang. Sedangkan untuk remisi dua bulan, tidak ada,” kata Rian. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News