Rusli Bintang Laporkan Kepala LLDIKTI Aceh ke Polisi

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh, Dr. Rizal Munadi, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh atas dugaan kejahatan jabatan. Pelaporan ini dilakukan oleh Dr. (HC) Rusli Bintang, Pembina Yayasan Abulyatama Aceh sekaligus pendiri Universitas Abulyatama.

Laporan tersebut, yang disampaikan pada Kamis (8/5/2025), menyoroti tindakan Rizal Munadi yang dianggap sebagai penyebab kekacauan di lingkungan kampus.

“Tindakan Rizal Munadi mengandung motif jahat dan merusak tatanan akademik,” tegas Rusli dalam pernyataannya kepada media.

Kuasa Hukum: Ada Dasar Hukum Kuat

Melalui tim kuasa hukum Fadjri SH & Partner, Rusli Bintang menuding Rizal Munadi telah melanggar Pasal 421 KUHP tentang kejahatan jabatan. Pasal ini mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Menurut Fadjri, seharusnya LLDIKTI berperan aktif dalam menyelesaikan konflik perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek No. 412/O/2022. Namun, dalam kasus ini, lembaga tersebut justru dinilai lepas tangan.

“Pelaporan ini memiliki dasar hukum kuat. LLDIKTI seharusnya memfasilitasi penyelesaian masalah perguruan tinggi sesuai Kepmendikbudristek No. 412/O/2022, namun justru mengabaikan kewenangannya,” jelas Fadjri.

Konflik Tak Terselesaikan, Mahasiswa Jadi Korban

Konflik internal di Universitas Abulyatama sejatinya telah berlangsung sejak Februari 2025. Namun, LLDIKTI Aceh dituding tidak mengambil langkah konkret untuk menyelesaikannya. Akibatnya, situasi di kampus semakin memburuk.

“Pembiaran ini mengakibatkan eskalasi: mulai dari pengrusakan, penganiayaan, hingga tewasnya anggota satgas yayasan dalam insiden pengambilalihan kampus pada 17 April lalu,” tambah Fadjri.

Situasi itu pun berdampak serius terhadap aktivitas akademik. Sebanyak 23 dosen tidak memperoleh jadwal mengajar untuk semester genap 2024/2025. Bahkan, Yayasan Abulyatama NAD—yang menurut Rusli tidak sah—disebut telah menguasai sistem akademik kampus.

Sistem Akademik Dikuasai Pihak Tak Sah

Dalam pernyataannya, Fadjri mengungkapkan bahwa kegagalan LLDIKTI dalam mengamankan sistem digital kampus juga menjadi celah besar yang dimanfaatkan oleh pihak yayasan.

“LLDIKTI gagal mengganti password aplikasi, sehingga yayasan ilegal ini leluasa mengontrol urusan akademik,” kritik Fadjri.

Bahkan, menurut Rusli, kelalaian tersebut berpotensi membahayakan masa depan mahasiswa, terutama dalam hal legalitas ijazah mereka.

“Untuk mencegah kerusakan lebih luas, Rizal harus segera diberhentikan dan diproses hukum,” tegasnya.

Laporan tersebut kini telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Polda Aceh. Sementara itu, masyarakat dan komunitas akademik menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memulihkan kembali stabilitas dunia pendidikan tinggi di Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News