Rugikan Negara Rp298 Juta, Dua Tersangka Kasus Korupsi Gudang Arsip di Aceh Timur Ditahan

Share

NUKILAN.id | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022. 

Proyek pembangunan gudang arsip yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh itu bernilai kontrak sebesar Rp1,76 miliar. Meski seluruh anggaran telah dicairkan, proyek tersebut diketahui tidak rampung, sehingga memicu sorotan publik.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pradhana, S.H, mengungkapkan bahwa dua orang tersangka yang ditetapkan adalah berinisial MA selaku Penyedia dan BH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak- pihak terkait,” terang Akbar kepada Nukilan, Kamis (24/4/2025) .

Akbar menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur dengan dokumen Nomor 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp298,4 juta.

“Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan,” tutupnya.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News