NUKILAN.id | Meulaboh — Perselisihan soal tanah berujung tragis di Desa Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. TH (54), seorang warga setempat, nekat membacok leher tetangganya, Syafruddin (43), dengan sebilah golok hingga terluka parah, Selasa (14/1/2025). Peristiwa tersebut bermula saat korban memprotes pembersihan lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku TH kita tangkap pada Rabu (15/1) jelang dini hari sekira pukul 00.30 WIB di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,” kata Andi Kirana kepada wartawan, Rabu siang.
Setelah melakukan penyerangan, TH sempat melarikan diri ke hutan. Namun, berkat kerja cepat petugas, ia berhasil diringkus dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Aceh Barat.
Insiden berdarah ini dipicu oleh sengketa batas tanah. Saat kejadian, Syafruddin sedang memeriksa lahannya di Dusun Musalla, Gampong Pante Cermin, yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Di sana, ia menemukan TH bersama istrinya tengah membersihkan lahan dengan parang dan golok.
Syafruddin memperingatkan TH bahwa mereka telah melewati batas tanah yang sah. Namun, klaim tersebut ditolak oleh TH, yang berujung pada adu mulut.
“Saat terjadi perdebatan, pelaku TH mendekati korban sambil mengayunkan parang/golok tersebut ke arah leher korban,” ungkap Andi Kirana.
Akibat serangan itu, Syafruddin mengalami luka serius. Lehernya terluka parah hingga bagian tenggorokan terlihat. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk mendapatkan pertolongan medis. Tim medis harus memberikan 28 jahitan untuk menutup luka tersebut.
Setelah kejadian, TH sempat bersembunyi di hutan sebelum akhirnya diringkus polisi di rumah saudaranya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Andi Kirana memastikan pelaku akan dikenai Pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
“Saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah yang memicu tindak kekerasan di Aceh, mengingat banyak persoalan terkait kepemilikan lahan yang belum terselesaikan dengan tuntas.
Editor: Akil