NUKILAN.id | Banda Aceh – Ribuan hektare lahan kelapa sawit di Aceh diketahui terbengkalai tanpa pengelolaan yang memadai, mendorong Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Aceh untuk mengajukan desakan kepada Presiden Joko Widodo. Koordinator SPKS Aceh, Abubakar, menegaskan bahwa banyak perusahaan tidak memanfaatkan Hak Guna Usaha (HGU) secara optimal di wilayah Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Aceh Utara.
“Dalam banyak kasus, izin HGU ini entah tidak dimanfaatkan sama sekali atau gagal dikelola dengan baik oleh perusahaan, sementara petani setempat mengalami kekurangan lahan yang signifikan,” ujar Abubakar dikutip dari InfoSAWIT, Selasa (16/7/2024).
Menurut Abubakar, langkah mendesak untuk mencabut izin HGU tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong prinsip kelapa sawit berkelanjutan, seperti yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB).
SPKS Aceh berencana mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyuarakan permintaan ini. Mereka juga bertekad untuk membantu verifikasi status ribuan hektare lahan yang terbengkalai, sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap kesejahteraan petani kelapa sawit swadaya di Aceh.
“Kami berharap pemberian hak kelola kepada petani dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan meningkatkan kesejahteraan mereka, sejalan dengan visi kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia,” tambah Abubakar.
Berita ini mencerminkan upaya konkret SPKS Aceh dalam mendukung keberlanjutan sektor kelapa sawit sambil memperjuangkan hak-hak petani lokal untuk mengelola lahan secara efektif dan produktif.
Editor: Akil