NUKILAN.id | Jakarta – Pemerintah tengah menggulirkan revisi besar-besaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan menggabungkan empat undang-undang (UU) terkait pendidikan ke dalam satu regulasi. Tak hanya itu, isu sensitif mengenai resentralisasi guru juga ikut dibahas, seiring tantangan yang dihadapi daerah dalam mendistribusikan tenaga pendidik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa proses revisi UU Sisdiknas kini sedang berjalan dan menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia telah menunjuk Wakil Menteri Atip Latipulhayat untuk mengawasi proses pembahasannya.
“Perubahan UU Sisdiknas, sedang berjalan, mengawasi ini saya tugaskan Pak Wamen Atip Latipulhayat. Ini inisiatif DPR, dan sedang dibahas intensif dengan DPR,” ujar Mu’ti dalam acara Halalbihalal Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud) di Perpustakaan Kemendikdasmen, Jumat (11/4/2025).
Empat undang-undang yang akan digabung dalam RUU Sisdiknas tersebut meliputi:
-
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
-
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
-
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan
-
UU Nomor 18 Tahun 2029 tentang Pesantren.
“Menurut Wamen sudah tahapan penyusunan naskah akademik 4 uu dijadikan 1 UU saja,” sambung Mu’ti.
Resentralisasi Guru Diangkat, UU Otda Disorot
Salah satu isu krusial yang ikut dibahas dalam revisi ini adalah mengenai resentralisasi guru. Menurut Mu’ti, selama ini terjadi ketimpangan dalam rekrutmen, pembinaan, dan distribusi guru karena sebagian besar kewenangan berada di pemerintah daerah, sedangkan pembinaan tetap menjadi tugas pemerintah pusat.
Masalah semakin kompleks karena aturan dalam UU Otonomi Daerah belum memungkinkan distribusi guru secara lintas provinsi. Hal ini menyulitkan penempatan guru, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
“Rasio guru dan murid di Indonesia ini udah cukup sebenarnya. Tapi ada yang kelebihan dan kekurangan. Ada guru di daerah 3 T itu kewenangan Pemerintah Pusat. Ada wacana rekrutmen, pembinaan dan penempatan di Pemerintah Pusat,” jelas Mu’ti.
Wacana untuk mengamandemen UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pun mulai bergulir, guna menata ulang kewenangan pendidikan apakah tetap di daerah atau kembali ditarik ke pusat.
“Melihat persoalan yang muncul, pembangunan sekolah dan tata kelola, ada wacana UU Otda diamandemen, dikonsinyering UU otonomi itu. Kami bagian objek, tapi dilibatkan untuk mendukung secara aktif,” kata Mu’ti.
Masuk RPJMN dan Prolegnas 2025
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menambahkan bahwa rencana resentralisasi guru telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Ia juga menyebut, revisi UU Otonomi Daerah sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Resentralisasi guru masuk RPJMN, rencana revisi UU Otda sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2025, kemungkinan berjalan bersamaan (dengan RUU Sisdiknas),” tutur Suharti.
Dengan pembahasan yang berjalan paralel antara revisi UU Sisdiknas dan amandemen UU Otda, publik kini menanti bagaimana arah baru kebijakan pendidikan nasional akan terbentuk. Perubahan ini berpotensi membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pendidikan, mulai dari level dasar hingga tinggi, termasuk nasib para guru di seluruh pelosok negeri.