NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh bersama Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh, Rabu (8/4/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Faisal M., S.STP, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., disaksikan jajaran masing-masing instansi dalam suasana penuh khidmat.
Melalui kerja sama ini, Mahkamah Syar’iyah menghadirkan beragam layanan peradilan yang sebelumnya hanya tersedia di kantor pengadilan. Kini, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut langsung di MPP Kota Banda Aceh.
Faisal menjelaskan, layanan yang disediakan mencakup informasi terkait berperkara dan pengaduan, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan seperti putusan dan penetapan, serta layanan legalitas produk pengadilan berupa legalisasi putusan dan penetapan.
DPMPTSP dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sepakat bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi di satu tempat.
Faisal berharap kehadiran layanan ini mampu mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan yang selama ini terkendala jarak, waktu, atau birokrasi. “Dengan lokasi yang terintegrasi di MPP, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pengadilan,” pungkasnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



