Resmi, KPU Ajukan Memorial Banding Penundaan Pemilu 2024

Share

Nukilan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan memori banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU sehingga menunda pelaksaan Pemilu 2024 mendatang, Jumat, 10 Maret 2023.

Penyampaian memori banding diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna. Ia mengatakan KPU sudah menerima akta permohonan banding setelah menyampaikan dan menyerahkan seluruh dokumen banding pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Andi menjelaskan poin utama memori banding KPU keterhadap keputusan Majelis PN Jakarta, antara lain potensi absolut PN Jakarta Pusatt (Jakpus), desain penegakkan hukum pemilu, dan kekeliruan amar putusan majelis hakim PN Jakpus terkait tahapan pemilu.

“Yang penting adalah amar putusannya, KPU menganggap ini sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu,” ujar dia.

Sebelumnya, pada 2 Maret 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.

Selanjutnya, putusan itu terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong. Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan majelis hakim PN Jakpus.[www.tempo.co]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News