NUKILAN.ID | OPINI – Dalam teori negara modern, hukum seharusnya menjadi fondasi utama bagi terciptanya ketertiban sosial dan keadilan. Negara yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum menempatkan hukum di atas kekuasaan. Namun dalam realitas Indonesia hari ini, muncul gejala yang semakin mengkhawatirkan: krisis kepercayaan publik terhadap hukum.
Gejala tersebut terlihat jelas dalam ungkapan yang kini populer di ruang publik: “no viral no justice”. Tanpa sorotan publik, proses hukum kerap berjalan lambat, tidak transparan, atau bahkan berhenti. Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat mulai meragukan kemampuan institusi hukum untuk bekerja secara independen.
Dalam teori klasik negara hukum, kondisi seperti ini merupakan anomali serius. Ahli Hukum Tata Negara A. V. Dicey menjelaskan bahwa Negara hukum berdiri di atas prinsip rule of law: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Jika masyarakat tidak lagi percaya bahwa hukum bekerja secara adil, maka prinsip-prinsip tersebut perlahan kehilangan maknanya.
Krisis kepercayaan ini tidak lahir dari ruang kosong. Ia terbentuk dari berbagai peristiwa yang memperlihatkan ketimpangan dalam praktik penegakan hukum. Salah satu contoh paling mencolok adalah kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022. Pada awalnya, publik disuguhi narasi bahwa kematian tersebut terjadi akibat baku tembak antar polisi. Namun setelah tekanan publik yang besar, terungkap bahwa kasus tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi kepolisian Ferdy Sambo. Perubahan narasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kebenaran akan terungkap tanpa tekanan publik yang luar biasa?
Fenomena serupa terlihat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial. Selain menimbulkan kemarahan publik, kasus ini juga membuka fakta tentang gaya hidup mewah keluarga pejabat pajak yang kemudian diselidiki oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tanpa viralitas media sosial, besar kemungkinan kasus ini tidak akan mendapatkan perhatian publik sebesar itu.
Krisis kepercayaan terhadap hukum juga terlihat dalam kasus korupsi besar seperti skandal proyek kartu identitas elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Meskipun akhirnya diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana korupsi dapat melibatkan jaringan kekuasaan yang luas di dalam institusi politik. Bagi sebagian masyarakat, proses panjang dan kompleks dalam kasus-kasus korupsi elite memperkuat persepsi bahwa hukum tidak selalu bekerja secara setara bagi semua orang.
Lebih jauh lagi, sejarah hukum Indonesia juga menyimpan kasus-kasus yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik terang. Salah satunya adalah pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004. Meskipun beberapa pelaku telah dihukum, banyak pihak menilai bahwa aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut belum sepenuhnya terungkap. Kasus ini sering disebut sebagai simbol impunitas dalam pelanggaran HAM di Indonesia.
Jika dilihat secara lebih mendalam, berbagai kasus tersebut memperlihatkan pola yang sama: keadilan sering kali bergerak lebih cepat ketika mendapat tekanan publik yang besar. Dalam perspektif filsafat sosial, fenomena ini dapat dibaca melalui pemikiran Michel Foucault, yang melihat hukum sebagai bagian dari jaringan kekuasaan yang kompleks. Institusi seperti pengadilan, kepolisian, dan penjara tidak selalu berada di ruang netral, melainkan beroperasi dalam struktur kekuasaan yang dapat memengaruhi cara hukum dijalankan.
Pandangan kritis terhadap hukum juga pernah dikemukakan oleh Karl Marx, yang menilai bahwa hukum dalam masyarakat sering kali mencerminkan kepentingan kelas yang dominan. Dalam konteks Indonesia, kritik ini terasa relevan ketika publik melihat adanya kesenjangan antara cara hukum memperlakukan masyarakat biasa dan cara hukum berhadapan dengan elite politik atau ekonomi.
Krisis kepercayaan terhadap hukum pada akhirnya berkaitan erat dengan legitimasi negara. Filsuf politik John Rawls menekankan bahwa keadilan merupakan fondasi utama dalam kontrak sosial antara negara dan warga negara. Jika masyarakat merasa bahwa hukum tidak lagi adil, maka legitimasi negara perlahan akan terkikis.
Dalam situasi seperti ini, media sosial sering kali berubah menjadi ruang alternatif untuk menuntut keadilan. Tekanan publik melalui opini digital dapat memaksa institusi hukum untuk bertindak lebih cepat. Namun kondisi ini juga mengandung paradoks: keadilan tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme hukum formal, melainkan oleh kekuatan opini publik.
Indonesia tentu tidak kekurangan undang-undang, lembaga penegak hukum, maupun perangkat institusional lainnya. Namun semua itu tidak akan memiliki arti jika masyarakat tidak lagi percaya pada sistem hukum yang ada. Negara hukum tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga legitimasi moral di mata public.
Indonesia mungkin belum sepenuhnya kehilangan sistem hukumnya. Namun tanda-tanda yang muncul hari ini menunjukkan sesuatu yang lebih mengkhawatirkan: masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, negara hukum tidak hancur secara formal, tetapi perlahan-lahan kehilangan makna dalam kesadaran kolektif masyarakat.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News.
Penulis: Afinas Qadafi, S.H.,CPM (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Kota Langsa dan Mahasiswa Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)










