NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial MH diduga menjadi otak di balik kasus pencurian 32 unit sepeda motor di Aceh Utara, Aceh. Selain MH, dua pelaku lainnya yang turut ditangkap adalah A (17) dan I (40). Ketiganya merupakan warga Aceh Utara.
“Ketiga tersangka yakni MH (17) sebagai otak pelaku; A (17) dan I (40). Mereka bertiga warga Aceh Utara,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian selama satu bulan terakhir. Ketiganya akhirnya diringkus pada Senin (21/7). Sebanyak 32 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti dari tiga lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani menjelaskan bahwa tersangka MH bukan kali pertama terlibat kasus serupa. “Dari pemeriksaan terungkap tersangka MH sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Molidin yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Untuk dua pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, yaitu MH dan A, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” ujar Boestani.
Polisi juga berencana merilis daftar sepeda motor yang telah diamankan, lengkap dengan informasi jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat langsung datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kepemilikan.
Boestani menegaskan, seluruh proses pengambilan kendaraan tidak dikenakan biaya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta upaya untuk mendorong partisipasi publik dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah tersebut.
“Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.
Editor: AKil