Nukilan.id – Unit relawan PMI se-Kota Banda Aceh, yaitu KSR Unit Markas, KSR Unit Perguruan Tinggi, Forpis, dan TSR, memberikan pernyataan sikap menolak pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh periode 2021-2026 yang dilakukan PMI Provinsi Aceh pada Senin (27/6/2022).
Pernyataan sikap itu disampaikan masing-masing Ketua/Komandan dari tujuh unit relawan PMI Kota Banda Aceh pada Senin malam, pukul 21.30 WIB.
Selanjutnya, penyataan sikap ini akan dikirim ke PMI Pusat sebagai bahan pertimbangan agar Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla mau meninjau kembali persetujuan pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh tersebut.
Koordinator TSR PMI Kota Banda Aceh Ibnu Mundzir, selaku juru bicara unit relawan mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh ini, dan meminta pencabutan surat pembekuan tersebut, karena tidak adanya bukti pelanggaran AD/ART PMI yang dilakukan oleh Pengurus PMI Kota Banda Aceh.
“Kami meminta kepada PMI Pusat untuk meninjau kembali persetujuan pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh dengan tidak hanya melihat dari argumentasi yang disampaikan oleh PMI Provinsi Aceh. Kami juga meminta Ketua Umum untuk mengevaluasi tindakan PMI Provinsi Aceh dalam menangani masalah ini,” kata Mundzir membacakan surat pernyataan unit relawan.
Lanjutnya, sejak munculnya isu negatif tentang pengelolaan darah di PMI Kota Banda Aceh, para relawan di Banda Aceh melihat Ketua bersama jajaran Pengurus PMI Kota Banda Aceh, para staf, dan relawan terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan darah di Banda Aceh serta bersama-sama bekerja memulihkan citra PMI Kota Banda Aceh.
“Karena itu, kami berharap pembekuan bisa dicabut dan PMI Kota Banda Aceh bisa kembali berkegiatan seperti biasa,” kata Mundzir menutup pernyataannya. []