NUKILAN.ID | TAPAKTUAN — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menuai sorotan publik usai menerima penghargaan dalam ajang Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Penghargaan tersebut diberikan karena Aceh Selatan dinilai memiliki komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pendanaan berkelanjutan berbasis ekologi. Namun, penghargaan ini justru menuai kritik dari sejumlah pihak, terutama terkait kebijakan eksplorasi tambang di kawasan Trumon.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon Timur, Akhwan, mempertanyakan konsistensi kebijakan lingkungan pemerintah daerah. Ia menilai pemberian penghargaan tersebut bertolak belakang dengan tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang sebelumnya menerbitkan surat rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi bijih besi di sejumlah desa di Trumon.
Rekomendasi itu ditujukan kepada PT Kinston Abadi Mineral, dengan wilayah eksplorasi mencakup Desa Ie Jeureneh di Kecamatan Trumon Tengah serta Desa Pinto Rimba, Jambo Dalem, dan Kapa Seusak di Kecamatan Trumon Timur. Lokasi-lokasi tersebut berada di kawasan tanah adat yang berbatasan langsung dengan Hutan Leuser — salah satu bentang alam penting dan sensitif secara ekologis di Aceh.
“Ini adalah bentuk ironi. Kabupaten Aceh Selatan dapat menerima penghargaan karena disebut mendukung ekologi, padahal beberapa bulan yang lalu membuka pintu tambang biji besi di wilayah sensitif secara ekologis,” kata Akhwan dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis (7/8/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan mulai mencuat. Warga menilai, bila eksplorasi tambang dilakukan, dampak negatif yang ditimbulkan bisa sangat besar.
“Mulai dari deforestasi, pencemaran sungai, hingga ancaman bencana seperti banjir bandang dan longsor di kawasan Trumon Raya,” ujarnya.
Selain itu, Akhwan menambahkan bahwa aktivitas pertambangan berisiko tinggi terhadap kelestarian keanekaragaman hayati serta mengancam sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada hutan dan sumber air pegunungan.
Akhwan juga menyampaikan pengakuan dari seorang warga Jambo Dalem yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi rencana tambang tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses perizinan tidak melibatkan partisipasi publik secara transparan.
“Pendanaan ekologis seharusnya bukan sekadar label untuk meraih citra hijau. Jika izin-izin tambang terus keluar, ini jelas bukan arah pembangunan berkelanjutan, melainkan kemunduran yang merusak alam dan mengorbankan masyarakat,” tegasnya.
Kini, publik menanti kejelasan sikap dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Rekomendasi IUP bijih besi di Trumon Tengah dan Trumon Timur telah menjadi polemik, menantang klaim pemerintah daerah yang selama ini disebut berhasil menerapkan pembangunan berwawasan lingkungan.