NUKILAN.id | Lhoksukon – Sepanjang Januari 2024 hingga Januari 2025, sebanyak 216 warga Kabupaten Aceh Utara melakukan pergantian nama di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Mayoritas dari mereka mengajukan perubahan nama akibat ketidaksesuaian identitas yang tertera di berbagai dokumen resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan ijazah.
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatemin, menjelaskan bahwa pergantian nama ini umumnya dilakukan untuk keperluan administrasi. Banyak warga yang baru menyadari perbedaan nama ketika hendak mendaftarkan anak ke sekolah atau mengurus keberangkatan haji dan umrah.
“Permohonan pengajuan nama itu diverifikasi secara hati-hati di pengadilan. Lalu disidangkan oleh hakim dan ditetapkan nama mana yang akan digunakan,” ujar Ngatemin saat dihubungi, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, kesalahan pencatatan nama di berbagai dokumen seharusnya dapat dicegah sejak dini. Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memeriksa dokumen penting seperti ijazah dan kartu identitas agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.
“Umumnya belakangan baru sadar ternyata nama di ijazah dan KTP atau kartu keluarga berbeda. Ini harusnya diperiksa lebih teliti oleh masyarakat. Bisa langsung dikoreksi saat itu juga,” tambahnya.
Meski demikian, pengadilan tetap berkomitmen untuk menyidangkan permohonan pergantian nama yang diajukan oleh warga. Proses ini dilakukan secara cermat untuk memastikan keabsahan dan menghindari potensi penyalahgunaan identitas.
“Kami pastikan pengadilan dan hakim teliti sekali untuk mengganti nama. Agar tidak disalahgunakan,” tegas Ngatemin.
Kasus pergantian nama di pengadilan bukanlah hal baru, namun jumlahnya yang mencapai ratusan dalam setahun menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang menghadapi persoalan administratif akibat kesalahan pencatatan identitas.
Editor: Akil