Ratusan Rokok Ilegal Disita di Aceh

Share

Nukilan.id – Ratusan bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati cukai disita di Aceh. Rokok tersebut disita dari sejumlah toko grosir maupun kios eceran di dua pasar tradisional.

Kabid Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, rokok ilegal yang disita mencapai 384 bungkus dengan jumlah 7.680 batang.

“Rokok itu disita dalam operasi pasar gabungan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh dengan Satpol PP dan WH Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh,” katanya, dilansir Antara, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Kilang Pertamina Terbakar, Ini Penyebabnya

Irwantoro mengatakan, operasi pasar gabungan dilakukan di Pasar Keutapang dan Pasar Lambaro, Aceh Besar. Ada tiga merek rokok yang disita dalam operasi pasar gabungan tersebut.

Nilai rokok yang disita mencapai Rp 7,795 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan atau cukai rokok sebesar Rp 3,6 juta.

“Operasi pasar digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Aceh dari bagi hasil cukai rokok,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Aceh Targetkan Bendung Irigasi Sigulai Tuntas di 2022

Bea cukai bersama instansi terkait lainnya terus berupaya menekan volume peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.

Pihaknya juga mengintensifkan patroli laut mencegah penyelundupan rokok yang tidak dilekati cukai tersebut.

“Misi bea cukai di antaranya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Termasuk menekan peredaran rokok ilegal secara nasional sebesar tiga persen,” tukasnya. [suarasumut.com]

Baca juga: Harga TBS Sawit Rp1.920 per Kilogram di Subulussalam

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News